JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN TANPA AGUNAN
Bank Garansi SP2D Akhir Tahun
LATAR BELAKANG
Pada Bulan Desember, penyerapan
anggaran yang dilakukan pemerintah daerah sering terjadi penumpukan.
Pelaksanaan proyek-proyek ‘kejar tayang’ yang dilakukan di SKPD sangat banyak
dilakukan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh BUD dalam mencermati fenomena pengeluaran
kas akhir tahun. Upaya yang paling mendasar adalah menetapkan batas akhir
pengajuan SPM dari SKPD untuk diterbitkan SP2D oleh BUD. Biasanya hal ini
ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah perihal pengajuan SPM akhir
tahun, yang menetapkan batas akhir tanggal berkisar 15 – 25 Desember. Hal ini
tergantung kebijakan pemda yang bersangkutan. SPM yang diterima oleh BUD
setelah tanggal ditentukan seyogyanya ditolak penerbitan SP2D nya, namun pada
pelaksanaanya tidak dapat setegas itu. Pekerjaan yang benar-benar selesai dan
tidak dapat terbayar akan menimbulkan masalah bagi pemda, dan dapat menurunkan
kredibilitas pemda ybs.
Sesuai dengan Permendagri 59/2007
pasal 216 ayat (1) yaitu Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang
diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang
diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Kelengkapan SPM dimaksud dijelaskan dalam ayat
(5) berupa surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran dan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan
kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap” terkait dengan dokumen
pelaksanaan kegiatan berawal saat SPP akan diterbitkan oleh bendahara
pengeluaran. Dokumen yang menjadi dasar adalah merupakan kewajiban PPTK untuk
menyiapkannya, yaitu antara lain : SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang
telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut, berita acara penyelesaian
pekerjaan/berita acara serah terima barang dan jasa, berita acara pemeriksaan
barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa, berita acara
pembayaran/kwitansi bermeterai, nota/faktur, surat jaminan bank, surat
pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila
pekerjaan mengalami keterlambatan, dan kelengkapan kontrak (ikhtisar kontrak,
surat perjanjian kerja sama yang disertai dengan nomor rekening pihak ketiga,
dokumentasi, berita acara prestasi kemajuan pekerjaan, dll)
Dalam melaksanakan ketentuan
diatas, SKPD sering melakukan keterlambatan pengajuan SPM yang berawal dari
keterlambatan pengajuan SPP, karena belum lengkapnya syarat sahnya diterbitkan
SPP untuk dilakukan pengajuan pembayaran. Keterlambatan dokumen yang utama
adalah belum dibuatnya berita acara penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan
akhir tahun SKPD yang molor, dalam hal ini pekerjaan belum selesai pada akhir
tahun. Pekerjaan yang belum selesai antara lain disebabkan terlambat mulainya
proses lelang/surat perintah kerja dan terlambatnya penyelesaian proyek oleh
rekanan.
Mekanisme Pencairan Kas
Proses pencairan kas akhir tahun
merupakan proses yang sangat rawan, karena dilema hal-hal diatas. Sistem
administrasi pengeluaran kas yang merupakan sistem pengendalian intern yang
dirancang untuk melindungi aset pemerintah sangat berpotensi “dilabrak” karena
kepentingan pencairan dana. Pada akhir tahun, BUD selain sibuk dalam mengurusi
penerbitan SP2D, juga sibuk menerima telepon dari SKPD, pihak-pihak yang
memiliki kepentingan yang “memaksa” pencairan dana sebelum melewati akhir
tahun. Hal-hal yang perlu diwaspadai;
·
Blokir dana rekanan
Pemda melakukan cara yaitu meminta surat pernyataan dari
rekanan pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu di kontrak.
Berdasarkan surat tersebut, SKPD membuat surat pengajuan pembayaran dengan
dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima yang sudah
dikondisikan. Saat SP2D terbit, kepala SKPD mengajukan permohonan pemblokiran
dana sehingga uang yang sudah masuk ke rekening rekanan tidak bisa dicairkan
sebelum ada surat pembukaan pemblokiran dari kepala SKPD. Surat tersebut
ditandatangani kepala SKPD dan
rekanan diatas materai. Surat pembukaan pemblokiran disampaikan kepada pihak
bank, segera setelah pekerjaan “senyatanya” selesai dikerjakan oleh rekanan.
·
Transfer ke rekening penampungan
Pengeluaran kas daerah dilakukan tanpa/dengan proses
SP2D, dana tersebut dikirim ke rekening tampungan. Setelah melalui proses
persetujuan BUD atau bank lebih lanjut, dana akan di transfer ke rekening pihak
ketiga/rekanan. Rekening tampungan tersebut bisa dimiliki oleh :
1)
Pihak Pemda/BUD
Rekening ini dibuka oleh pihak
pemda/BUD, sehingga pemda/BUD memiliki akses atas rekening. Rekening ini
merupakan rekening liar, biasanya tidak dilaporkan dalam laporan keuangan.
Pengujian terinci atas rekening ini harus dilakukan untuk mendeteksi
penyimpangan yang mungkin dilakukan, seperti potongan pembayaran, jasa giro,
penarikan/penyimpanan uang diluar otorisasi, dll.
2)
Pihak Bank
Rekening ini merupakan rekening
tampungan yang dikuasai sepenuhnya oleh bank, artinya BUD tidak memiliki akses
pada rekening ini. Namun biasanya melalui “kerjasama” antara Pemda-Bank,
biasanya rekening ini merupakan rekening yang dapat menampung dana kas daerah
sebelum di lanjutkan ke rekening pihak ketiga/rekanan.
Rekening perantara ini bernomor
rekening 0099000XXX R/P TelXX Pemda X, atau R/P Penampungan Pemda X, dll.
rekening ini digunakan untuk penampungan/perantara sementara saat dilakukan
transfer dari kasda ke rekening tujuannya. Penggunaan normal rekening ini untuk
menampung nilai transaksi yang tidak dapat langsung masuk ke rekening tujuan
karena adanya kesalahan kecil pada penulisan rekening tujuan; sehingga
membutuhkan konfirmasi ulang, namun tidak perlu dilakukan pembuatan SP2D ulang.
rekening ini penggunaannya diatur dalam peraturan intern bank, yang umumnya
mensyaratkan rekening harus bersaldo nihil setiap hari/beberapa hari kemudian
sesuai ketentuan bank.
Salah satu pengalaman penulis,
untuk menyelesaikan pengeluaran kas pada akhir tahun, pendebetan rekening Kas
Daerah dilakukan melalui “daftar pembayaran” dari SKPD yang belum dibuatkan
SP2D oleh BUD. Pada akhir tahun, Bendahara pengeluaran SKPD tersebut membuat
“Daftar Pembayaran” dan kemudian menyerahkannya kepada BUD. Selanjutnya,
langsung dibuat Berita Acara Pengeluaran Kas antara BUD dan pihak Bank untuk
dilakukan pendebetan rekening Kas Umum Daerah. Pengeluaran kas daerah senilai
puluhan milyar dicairkan tanpa melalui mekanisme SP2D dan didebet pada kas umum
daerah untuk masuk ke rekening tampungan Bank. Transfer selanjutnya dari
rekening penampungan ke rekening pihak ketiga dilakukan setelah SP2D “riil”
diterbitkan oleh BUD setelah akhir tahun. SP2D “riil” yang dibuat bulan
Januari-Maret tahun berikutnya, setelah kelengkapan dokumen yang menjadi syarat
penerbitan SP2D diterima. Pencantuman tanggal SP2D “tentunya” tidak melewati
akhir tahun.
PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI SP2D :
PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI SP2D :
Dokumen Umum :
1. Company Profile
2. Daftar Pengalaman Kerja
3. Daftar Tenaga Kerja / Tenaga Ahli
4. Daftar Peralatan / Perlengkapan
Kerja
5. Laporan Keuangan 2 (dua) Tahun
terakhir (Audited)
6. Data Pendirian Perseroan /
Perusahaan, seperti : Akte Pendirian serta Perubahannya, SIUP, TDP, NPWP,
Sertifikasi-sertifikasi serta data data pendukung lainnya.
Dokumen Khusus :
1. Surat Permohonan (disediakan)
2. Mengisi Indemnity Agrement to
Surety, Formulir disediakan Penjamin dan harus di notarialkan
3. Kontrak
4. Progres Pekerjaan (minimal
60%)
5. Surat Perintah Pencairan
untuk informasi lebih lanjut
hubungi :
PT. JASA PUTRA INDAH
Jl.cempaka sari II No.30
kec.kemayoran,Jakarta pusat
Divisi Penjamin : BENAWAN
Email : benawan@yahoo.co.id
http://putrakaur.indonetwork.co.id
Mobile : 0813 2129 0208
Komentar
Posting Komentar